Panduan Layanan Desa

  • Kebijakan Privasi

    06 September 2024 13:58:16 WIB Wicaksono
    Kebijakan Privasi
    Kami menggunakan data Anda dengan tujuan untuk menyediakan dan memberikan Layanan Aplikasi yang optimal. Dengan menggunakan layanan kami, Anda telah menyetujui pengumpulan dan penggunaan Informasi dari Anda sesuai dengan Kebijakan Privasi dan Ketentuan yang kami terapkan.Pengumpulan dan Penggunaan ..selengkapnya

  • Permohonan Akta Kematian

    21 September 2016 10:50:40 WIB Sidik
    Adapun persyaratannya yaitu : Surat Keterangan dari Desa/Lurah Surat Kematian dari Dokter/Paramedis/Rumah Sakit Fotocopy Akta Kelahiran/STTB/Ijazah/Surat Keterangan bagi yang memiliki Fotocopy Kutipan Akta Nikah bagi yang Sudah/Masih Terkait Perkawinan Fotocopy Kartu Keluarga Fotocopy KTP 2 orang saksi ..selengkapnya

  • Permohonan Akta Kelahiran Umum dan Terlambat

    21 September 2016 10:46:34 WIB Sidik
    Adapun persyaratan Permohonan Akta Kelahiran Umum yaitu : Surat Kelahiran dari Bidan/Dokter/Penolong Kelahiran Fotocopy Kutipan Akta Nikah Perkawinan Orang Tua Fotocopy Kartu Keluarga yang sudah mencantumkan anak yang bersangkutan Fotocopy KTP orang tua Fotocopy Akta Kematian/Surat Kematian bagi orang ..selengkapnya

  • Mengurus KTP-EL

    29 Agustus 2016 13:14:48 WIB Sidik
    Pengurusan KTP-EL dilakukan setelah memenuhi syarat sebagai berikut : Pengurusan KTP-EL pemula (baru) bagi penduduk Warga Negara Indonesia : Surat penganar dari RT, RW diketahui dukuh, Formulir permohonan KTP-EL (F-1.21) yag ditandatangani Kepala Desa dan Camat, Fotocopy KK, Pemohon datang sendiri ..selengkapnya

  • Pengurusan Perubahan KK

    29 Agustus 2016 13:05:40 WIB Sidik
    Penduduk wajib melaporkan perubahan susunan keluarganya kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil paling lambat 30 hari sejak terjadinya perubahan dengan persyaratan sebagai berikut : Perubahan Kartu Keluarga karena penambahan anggota keluarga Surat Pengantar dari RT, RW diketahui dukuh, Formulir ..selengkapnya

  • Panduan Mengurus Kartu Keluarga Baru

    29 Agustus 2016 12:59:31 WIB Sidik
    Pengurusan Kartu Keluarga Baru Penduduk Warga Negara Indonesia melaporkan susunan keluarganya kepada Dinas Kependudukkan dan Pencatatan Sipil melalui Kepala Desa dan Camat dengan persayaratan sebagai berikut : Surat pengantar dari RT, RW diketahui dukuh, Mengisi formulir permohonan KK baru (F-1.15), ..selengkapnya