Panduan Layanan Desa

  • Permohonan Akta Kematian

    21 September 2016 10:50:40 WIB Sidik
    Adapun persyaratannya yaitu : Surat Keterangan dari Desa/Lurah Surat Kematian dari Dokter/Paramedis/Rumah Sakit Fotocopy Akta Kelahiran/STTB/Ijazah/Surat Keterangan bagi yang memiliki Fotocopy Kutipan Akta Nikah bagi yang Sudah/Masih Terkait Perkawinan Fotocopy Kartu Keluarga Fotocopy KTP 2 orang saksi ..selengkapnya

  • Permohonan Akta Kelahiran Umum dan Terlambat

    21 September 2016 10:46:34 WIB Sidik
    Adapun persyaratan Permohonan Akta Kelahiran Umum yaitu : Surat Kelahiran dari Bidan/Dokter/Penolong Kelahiran Fotocopy Kutipan Akta Nikah Perkawinan Orang Tua Fotocopy Kartu Keluarga yang sudah mencantumkan anak yang bersangkutan Fotocopy KTP orang tua Fotocopy Akta Kematian/Surat Kematian bagi orang ..selengkapnya

  • Mengurus KTP-EL

    29 Agustus 2016 13:14:48 WIB Sidik
    Pengurusan KTP-EL dilakukan setelah memenuhi syarat sebagai berikut : Pengurusan KTP-EL pemula (baru) bagi penduduk Warga Negara Indonesia : Surat penganar dari RT, RW diketahui dukuh, Formulir permohonan KTP-EL (F-1.21) yag ditandatangani Kepala Desa dan Camat, Fotocopy KK, Pemohon datang sendiri ..selengkapnya

  • Pengurusan Perubahan KK

    29 Agustus 2016 13:05:40 WIB Sidik
    Penduduk wajib melaporkan perubahan susunan keluarganya kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil paling lambat 30 hari sejak terjadinya perubahan dengan persyaratan sebagai berikut : Perubahan Kartu Keluarga karena penambahan anggota keluarga Surat Pengantar dari RT, RW diketahui dukuh, Formulir ..selengkapnya

  • Panduan Mengurus Kartu Keluarga Baru

    29 Agustus 2016 12:59:31 WIB Sidik
    Pengurusan Kartu Keluarga Baru Penduduk Warga Negara Indonesia melaporkan susunan keluarganya kepada Dinas Kependudukkan dan Pencatatan Sipil melalui Kepala Desa dan Camat dengan persayaratan sebagai berikut : Surat pengantar dari RT, RW diketahui dukuh, Mengisi formulir permohonan KK baru (F-1.15), ..selengkapnya