Panduan Layanan Desa
-
Kebijakan Privasi
06 September 2024 13:58:16 WIB WicaksonoKami menggunakan data Anda dengan tujuan untuk menyediakan dan memberikan Layanan Aplikasi yang optimal. Dengan menggunakan layanan kami, Anda telah menyetujui pengumpulan dan penggunaan Informasi dari Anda sesuai dengan Kebijakan Privasi dan Ketentuan yang kami terapkan.Pengumpulan dan Penggunaan ..selengkapnya
-
Permohonan Akta Kematian
21 September 2016 10:50:40 WIB SidikAdapun persyaratannya yaitu : Surat Keterangan dari Desa/Lurah Surat Kematian dari Dokter/Paramedis/Rumah Sakit Fotocopy Akta Kelahiran/STTB/Ijazah/Surat Keterangan bagi yang memiliki Fotocopy Kutipan Akta Nikah bagi yang Sudah/Masih Terkait Perkawinan Fotocopy Kartu Keluarga Fotocopy KTP 2 orang saksi ..selengkapnya
-
Permohonan Akta Kelahiran Umum dan Terlambat
21 September 2016 10:46:34 WIB SidikAdapun persyaratan Permohonan Akta Kelahiran Umum yaitu : Surat Kelahiran dari Bidan/Dokter/Penolong Kelahiran Fotocopy Kutipan Akta Nikah Perkawinan Orang Tua Fotocopy Kartu Keluarga yang sudah mencantumkan anak yang bersangkutan Fotocopy KTP orang tua Fotocopy Akta Kematian/Surat Kematian bagi orang ..selengkapnya
-
Mengurus KTP-EL
29 Agustus 2016 13:14:48 WIB SidikPengurusan KTP-EL dilakukan setelah memenuhi syarat sebagai berikut : Pengurusan KTP-EL pemula (baru) bagi penduduk Warga Negara Indonesia : Surat penganar dari RT, RW diketahui dukuh, Formulir permohonan KTP-EL (F-1.21) yag ditandatangani Kepala Desa dan Camat, Fotocopy KK, Pemohon datang sendiri ..selengkapnya
-
Pengurusan Perubahan KK
29 Agustus 2016 13:05:40 WIB SidikPenduduk wajib melaporkan perubahan susunan keluarganya kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil paling lambat 30 hari sejak terjadinya perubahan dengan persyaratan sebagai berikut : Perubahan Kartu Keluarga karena penambahan anggota keluarga Surat Pengantar dari RT, RW diketahui dukuh, Formulir ..selengkapnya
-
Panduan Mengurus Kartu Keluarga Baru
29 Agustus 2016 12:59:31 WIB SidikPengurusan Kartu Keluarga Baru Penduduk Warga Negara Indonesia melaporkan susunan keluarganya kepada Dinas Kependudukkan dan Pencatatan Sipil melalui Kepala Desa dan Camat dengan persayaratan sebagai berikut : Surat pengantar dari RT, RW diketahui dukuh, Mengisi formulir permohonan KK baru (F-1.15), ..selengkapnya
Pencarian
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pengukuran Tingkat Kematangan Pengadaan Barang/Jasa di Desa
- Forum Komunikasi (FORKOM) Pemutakhiran Data Sistem Informasi Kalurahan (SINKAL)
- Sosialisasi PERDA DIY Nomor 2 Tahun 2017
- Koordinasi FPRB Kalurahan Bunder
- Sosialisasi KILAS (Keluarga Indonesia Lindungi Anak dari Kekerasan Seksual)
- APRESIASI POSYANDU BERPRESTASI BIDANG KESEHATAN TINGKAT NASIONAL TAHUN 2025
- RAKOR IMPLEMENTASI SAKIP KALURAHAN











