Permohonan Akta Kematian
Sidik 21 September 2016 10:50:40 WIB
Adapun persyaratannya yaitu :
- Surat Keterangan dari Desa/Lurah
- Surat Kematian dari Dokter/Paramedis/Rumah Sakit
- Fotocopy Akta Kelahiran/STTB/Ijazah/Surat Keterangan bagi yang memiliki
- Fotocopy Kutipan Akta Nikah bagi yang Sudah/Masih Terkait Perkawinan
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy KTP 2 orang saksi
- Masing-masing Fotocopy 1 (satu) lembar, dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
- Surat Kuasa Bermaterar Rp. 6000 bila dikuasakan
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pengukuran Tingkat Kematangan Pengadaan Barang/Jasa di Desa
- Forum Komunikasi (FORKOM) Pemutakhiran Data Sistem Informasi Kalurahan (SINKAL)
- Sosialisasi PERDA DIY Nomor 2 Tahun 2017
- Koordinasi FPRB Kalurahan Bunder
- Sosialisasi KILAS (Keluarga Indonesia Lindungi Anak dari Kekerasan Seksual)
- APRESIASI POSYANDU BERPRESTASI BIDANG KESEHATAN TINGKAT NASIONAL TAHUN 2025
- RAKOR IMPLEMENTASI SAKIP KALURAHAN












