Permohonan Akta Kematian
Sidik 21 September 2016 10:50:40 WIB
Adapun persyaratannya yaitu :
- Surat Keterangan dari Desa/Lurah
- Surat Kematian dari Dokter/Paramedis/Rumah Sakit
- Fotocopy Akta Kelahiran/STTB/Ijazah/Surat Keterangan bagi yang memiliki
- Fotocopy Kutipan Akta Nikah bagi yang Sudah/Masih Terkait Perkawinan
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy KTP 2 orang saksi
- Masing-masing Fotocopy 1 (satu) lembar, dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
- Surat Kuasa Bermaterar Rp. 6000 bila dikuasakan
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- PERATURAN KALURAHAN BUNDER NO 1 TAHUN 2026 TENTANG LAPORAN REALISASI APBKAL 2025
- LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI APBKAL TAHUN ANGGARAN 2025
- Upacara Peringatan Hari Jadi ke-271 DIY Digelar
- Pemkal Ikuti Sosialisasi Pelaksanaan Transaksi Non Tunai Kalurahan
- Pemkal Ikuti Rekonsiliasi Realisasi APBKal Januari–Februari 2026
- Asesmen Reformasi Kalurahan Tahun 2026 Oleh Kapanewon Patuk
- SOSIALISASI PENEGAKAN PERATURAN DAERAH












