Permohonan Akta Kematian
Sidik 21 September 2016 10:50:40 WIB
Adapun persyaratannya yaitu :
- Surat Keterangan dari Desa/Lurah
- Surat Kematian dari Dokter/Paramedis/Rumah Sakit
- Fotocopy Akta Kelahiran/STTB/Ijazah/Surat Keterangan bagi yang memiliki
- Fotocopy Kutipan Akta Nikah bagi yang Sudah/Masih Terkait Perkawinan
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy KTP 2 orang saksi
- Masing-masing Fotocopy 1 (satu) lembar, dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
- Surat Kuasa Bermaterar Rp. 6000 bila dikuasakan
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- RAPAT KOORDINASI PAMONG KALURAHAN AWAL TAHUN 2025
- APEL SENIN PAGI PERTAMA PADA HARI KERJA DI TAHUN 2025
- MONITORING DAN EVALUSAI REFORMASI BIROKRASI KALURAHAN TAHUN ANGGARAN 2024
- PEMBAHASAN BERSAMA RAPBKAL TAHUN ANGGARAN 2025
- Workshop Kantong Kalurahan Budaya BKK APBD Danais Dinas Kebudayaan Kab. Gunungkidul
- PENYALURAN BLT DANA DESA BULAN NOVEMBER 2024
- PAMERAN PERTANAHAN DI SASANA HINGGIL DWI ABAD YOGYAKARTA