Pengurusan Perubahan KK
Sidik 29 Agustus 2016 13:05:40 WIB
Penduduk wajib melaporkan perubahan susunan keluarganya kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil paling lambat 30 hari sejak terjadinya perubahan dengan persyaratan sebagai berikut :
- Perubahan Kartu Keluarga karena penambahan anggota keluarga
- Surat Pengantar dari RT, RW diketahui dukuh,
- Formulir perubahan KK (F-1.16),
- KK lama (KK yang akan diubah),
- Fotocopy Surat Keterangan kelahiran/ Akta Kelahiran bagi anak yang baru lahir,
- Surat Keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI.
- Perubahan Kartu Keluarga karena pengurangan anggota keluarga
- Surat Pengantar dari RT, RW diketahui dukuh,
- Formulir perubahan KK (F-1.16),
- KK lama (KK yang akan diubah),
- Foocopy Akta Kelahiran bagi anak yang baru lahir,
- Fotocop Surat Keterangan pindah bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Rapat Koordinasi Pengendalian Pembangunan Daerah DIY – Triwulan II Tahun 2025
- RAPAT EVALUASI KEGIATAN PELIBATAN MASYARAKAT – PIWK 2025
- PELATIHAN MEMBATIK TPBIS ANGGARAN PIWK SELAMA 2 HARI
- RAPAT kOORDINASI PEMANGKU KEISTIMEWAAN TAHUN 2025
- Penjelasan Permohonan Dana PISEW – Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR
- Case Conference Kalurahan Bunder
- BIMBINGAN TEKNIS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA