Pengurusan Perubahan KK
29 Agustus 2016 13:05:40 WIB
Penduduk wajib melaporkan perubahan susunan keluarganya kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil paling lambat 30 hari sejak terjadinya perubahan dengan persyaratan sebagai berikut :
- Perubahan Kartu Keluarga karena penambahan anggota keluarga
- Surat Pengantar dari RT, RW diketahui dukuh,
- Formulir perubahan KK (F-1.16),
- KK lama (KK yang akan diubah),
- Fotocopy Surat Keterangan kelahiran/ Akta Kelahiran bagi anak yang baru lahir,
- Surat Keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI.
- Perubahan Kartu Keluarga karena pengurangan anggota keluarga
- Surat Pengantar dari RT, RW diketahui dukuh,
- Formulir perubahan KK (F-1.16),
- KK lama (KK yang akan diubah),
- Foocopy Akta Kelahiran bagi anak yang baru lahir,
- Fotocop Surat Keterangan pindah bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
- Penguatan Pengadaan Barang dan Jasa
- Rekonsiliasi SPJ Agustus 2026
- Penyaluran CPP Beras
- Sosialisasi Pemantauan Harga dan Stok Barang Kebutuhan Pokok
- INFORMASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAH KALURAHAN TAHUN 2025
- PERATURAN KALURAHAN NOMOR 4 TAHUN 2025 TENTANG RKP KALURAHAN TAHUN 2026
- INFORMASI YANG DI KECUALIKAN
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |








