Pengurusan Perubahan KK

Sidik 29 Agustus 2016 13:05:40 WIB

Penduduk wajib melaporkan perubahan susunan keluarganya kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil paling lambat 30 hari sejak terjadinya perubahan dengan persyaratan sebagai berikut :

  1. Perubahan Kartu Keluarga karena penambahan anggota keluarga
    • Surat Pengantar dari RT, RW diketahui dukuh,
    • Formulir perubahan KK (F-1.16),
    • KK lama (KK yang akan diubah),
    • Fotocopy Surat Keterangan kelahiran/ Akta Kelahiran bagi anak yang baru lahir,
    • Surat Keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI.
  2. Perubahan Kartu Keluarga karena pengurangan anggota keluarga
    • Surat Pengantar dari RT, RW diketahui dukuh,
    • Formulir perubahan KK (F-1.16),
    • KK lama (KK yang akan diubah),
    • Foocopy Akta Kelahiran bagi anak yang baru lahir,
    • Fotocop Surat Keterangan pindah bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar