Permohonan Akta Kematian
Sidik 21 September 2016 10:50:40 WIB
Adapun persyaratannya yaitu :
- Surat Keterangan dari Desa/Lurah
- Surat Kematian dari Dokter/Paramedis/Rumah Sakit
- Fotocopy Akta Kelahiran/STTB/Ijazah/Surat Keterangan bagi yang memiliki
- Fotocopy Kutipan Akta Nikah bagi yang Sudah/Masih Terkait Perkawinan
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy KTP 2 orang saksi
- Masing-masing Fotocopy 1 (satu) lembar, dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
- Surat Kuasa Bermaterar Rp. 6000 bila dikuasakan
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Penyuluhan Kesehatan Jiwa bagi Keluarga Disabilitas Psikologis
- Pengukuhan Kalurahan/Kelurahan Binaan Menuju Kalurahan/Kelurahan Sadar Hukum DIY 2025
- Sosialisasi DTSEN dan Musyawarah Usulan DTKS/DTSEN
- MONITORING DAN EVALUASI PENGELOLAAN KEUANGAN DESA DAN PENDAYAGUNAAN ASET
- MEMPERINGATI 13 TAHUN UNDANG-UNDANG KEISTIMEWAAN DIY
- Forum Petugas Arsip Kalurahan
- RAPAT KOORDINASI BULAN DANA PMI