Permohonan Akta Kematian

Sidik 21 September 2016 10:50:40 WIB

Adapun persyaratannya yaitu :

  1. Surat Keterangan dari Desa/Lurah
  2. Surat Kematian dari Dokter/Paramedis/Rumah Sakit
  3. Fotocopy Akta Kelahiran/STTB/Ijazah/Surat Keterangan bagi yang memiliki
  4. Fotocopy Kutipan Akta Nikah bagi yang Sudah/Masih Terkait Perkawinan
  5. Fotocopy Kartu Keluarga
  6. Fotocopy KTP 2 orang saksi
  7. Masing-masing Fotocopy 1 (satu) lembar, dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
  8. Surat Kuasa Bermaterar Rp. 6000 bila dikuasakan
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar