ALUR PERMOHONAN INFORMASI
Wicaksono 03 September 2024 15:14:45 WIB
Pemohon dapat mengisi langsung melalui Google Form Berikut :
Isi Formulir Permohonan Informasi Disini
Waktu Pelayanan Informasi
Waktu pelayanan informasi layanan informasi kepada pemohon informasi, PPID menetapkan waktu pemberian pelayanan Informasi Publik.Penyelenggaraan Pelayanan Informasi Publik di PPID Pemerintahan Kalurahan Bunder dilaksanakan pada hari kerja Senin sampai dengan Jum’at, dengan pembagian waktu sebagai berikut :
Waktu Pelayanan Informasi:
Senin s.d Kamis |
: |
09:00-15:30 WIB |
Istirahat |
: |
12:00-13:00 WIB |
Jum’at |
: |
09:00-14:00 WIB |
Istirahat |
: |
11:00-13:00 WIB |
Biaya dan Tarif Pelayanan Informasi
Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi menyediakan informasi publik secara GRATIS (TIDAK DIPUNGUT BIAYA), sedangkan untuk pengadaan atau perekam, pemohon/pengguna informasi publik dapat melakukan pengadaan /fotokopy sendiri di sekitar Kantor Pemerintah Kalurahan Bunder/Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi atau menyedian CD/DVD Kosong atau flashdisk untuk perekaman data dan informasinya.
Unduh Formulir : Formulir Permohonan Informasi Publik Kalurahan Bunder
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- PERINGATAN HARI JADI KE-194 KABUPATEN GUNUNGKIDUL TAHUN 2024
- MUSRENBANGKAL PENYEPAKATAN RKPKAL TAHUN 2025 DAN PENYUSUNAN DURKP 2026
- RAPAT PEMBENTUKAN TIM VERIFIKASI BSPS TAHAP XVI DAN PKE TA 2024
- RAPAT KOORDINASI SID
- PEMBINAAN MASYARAKAT SEKITAR KAWASAN HUTAN
- MATRIK PROGRAM KALURAHAN
- MATRIK PROGRAM MASUK DESA