ALUR PERMOHONAN INFORMASI

Wicaksono 03 September 2024 15:14:45 WIB

Pemohon dapat mengisi langsung melalui Google Form Berikut :

Isi Formulir Permohonan Informasi Disini

 

Waktu Pelayanan Informasi

Waktu pelayanan informasi layanan informasi kepada pemohon informasi, PPID menetapkan waktu pemberian pelayanan Informasi Publik.Penyelenggaraan Pelayanan Informasi Publik di PPID Pemerintahan Kalurahan Bunder dilaksanakan pada hari kerja Senin sampai dengan Jum’at, dengan pembagian waktu sebagai berikut :

Waktu Pelayanan Informasi:

Senin s.d Kamis

:

09:00-15:30 WIB

Istirahat

:

12:00-13:00 WIB

Jum’at

:

09:00-14:00 WIB

Istirahat

:

11:00-13:00 WIB

 

 

 

 

Biaya dan Tarif Pelayanan Informasi

Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi menyediakan informasi publik secara GRATIS (TIDAK DIPUNGUT BIAYA), sedangkan untuk pengadaan atau perekam, pemohon/pengguna informasi publik dapat melakukan pengadaan /fotokopy sendiri di sekitar Kantor Pemerintah Kalurahan Bunder/Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi atau menyedian CD/DVD Kosong atau flashdisk untuk perekaman data dan informasinya.

 

Unduh Formulir : Formulir Permohonan Informasi Publik Kalurahan Bunder