Pengurusan Perubahan KK
Sidik 29 Agustus 2016 13:05:40 WIB
Penduduk wajib melaporkan perubahan susunan keluarganya kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil paling lambat 30 hari sejak terjadinya perubahan dengan persyaratan sebagai berikut :
- Perubahan Kartu Keluarga karena penambahan anggota keluarga
- Surat Pengantar dari RT, RW diketahui dukuh,
- Formulir perubahan KK (F-1.16),
- KK lama (KK yang akan diubah),
- Fotocopy Surat Keterangan kelahiran/ Akta Kelahiran bagi anak yang baru lahir,
- Surat Keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI.
- Perubahan Kartu Keluarga karena pengurangan anggota keluarga
- Surat Pengantar dari RT, RW diketahui dukuh,
- Formulir perubahan KK (F-1.16),
- KK lama (KK yang akan diubah),
- Foocopy Akta Kelahiran bagi anak yang baru lahir,
- Fotocop Surat Keterangan pindah bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Tripatra Gelar Program CSR “Cegah Stunting” di Balai Desa Bunder
- Sosialisasi dan Desk Verifikasi Mitigasi Struktural Gotong Royong Tahun 2026
- Musyawarah Laporan Realisasi APBKal dan LPJ BUMKal “Barokah Handayani” Tahun 2025
- Kunjungan Silaturahmi Kaporles Gunungkidul di Kalurahan Bunder
- Musrenbang RKPD Tahun 2027 Kapanewon Patuk
- Peresmian Pos Bantuan Hukum Kalurahan/Kelurahan se-DIY
- Kalurahan Bunder Raih Penghargaan pada Peringatan Hari Desa Nasional Tahun 2026













