Pengurusan Perubahan KK
Sidik 29 Agustus 2016 13:05:40 WIB
Penduduk wajib melaporkan perubahan susunan keluarganya kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil paling lambat 30 hari sejak terjadinya perubahan dengan persyaratan sebagai berikut :
- Perubahan Kartu Keluarga karena penambahan anggota keluarga
- Surat Pengantar dari RT, RW diketahui dukuh,
- Formulir perubahan KK (F-1.16),
- KK lama (KK yang akan diubah),
- Fotocopy Surat Keterangan kelahiran/ Akta Kelahiran bagi anak yang baru lahir,
- Surat Keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI.
- Perubahan Kartu Keluarga karena pengurangan anggota keluarga
- Surat Pengantar dari RT, RW diketahui dukuh,
- Formulir perubahan KK (F-1.16),
- KK lama (KK yang akan diubah),
- Foocopy Akta Kelahiran bagi anak yang baru lahir,
- Fotocop Surat Keterangan pindah bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- PERATURAN KALURAHAN BUNDER NO 1 TAHUN 2026 TENTANG LAPORAN REALISASI APBKAL 2025
- LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI APBKAL TAHUN ANGGARAN 2025
- Upacara Peringatan Hari Jadi ke-271 DIY Digelar
- Pemkal Ikuti Sosialisasi Pelaksanaan Transaksi Non Tunai Kalurahan
- Pemkal Ikuti Rekonsiliasi Realisasi APBKal Januari–Februari 2026
- Asesmen Reformasi Kalurahan Tahun 2026 Oleh Kapanewon Patuk
- SOSIALISASI PENEGAKAN PERATURAN DAERAH














