PROFIL BADAN PERMUSYAWARATAN KALURAHAN (BAMUSKAL)
Sidik 29 Juli 2013 17:33:33 WIB
Susunan Organisasi Badan Permusyawaratan Kalurahan Periode 2019 - 2027 :
Ketua : SUYADI
Wakil : YUDHISTIRA ADI NUGROHO, A.Md
Sekretaris : YENI LESTARI, S.Pd.
Anggota :
BIDANG PEMBANGUNAN :
- EDY PRAMUDIYA
- ANIS MAWARNI
- SULAMTA
BIDANG PEMERINTAHAN :
- PARDIMAN
- ANTON FITRI YADI
- ISNA SHOLIHAH
FUNGSI BAMUSKAL :
a. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Kalurahan bersama
Lurah;
b. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Kalurahan;
c. melakukan pengawasan kinerja Lurah; dan
d. merencanakan dan turut serta melaksanakan urusan keistimewaan
bersama Lurah.
TUGAS BAMUSKAL :
a. menggali aspirasi masyarakat;
b. menampung aspirasi masyarakat;
c. mengelola aspirasi masyarakat;
d. menyalurkan aspirasi masyarakat;
e. menyelenggarakan musyawarah Bamuskal;
f. menyelenggarakan musyawarah Kalurahan;
g. membentuk panitia pemilihan Lurah;
h. menyelenggarakan musyawarah Kalurahan khusus untuk pemilihan Lurah
antarwaktu;
i. membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Kalurahan bersama
Lurah;
j. melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Lurah;
k. melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan
Kalurahan;
l. melaksanakan penyerapan aspirasi masyarakat, menyelenggarakan
musyawarah perencanaan, mengawasi pelaksanaan dan menyepakati
Peraturan Kalurahan terkait urusan keistimewaan;
m. menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah
Kalurahan dan lembaga Kalurahan lainnya; dan
n. melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bamuskal berhak:
- mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan kepada Pemerintah Kalurahan;
- menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat Kalurahan; dan
- mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan
- memperoleh pengembangan kapasitas melalui pendidikandanpelatihan, sosialisasi, pembimbingan teknis, dan kunjungan lapangan yang dilakukan di dalam negeri; dan
- memperoleh penghargaan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah DIY,
dan Pemerintah Daerah bagi pimpinan dan anggota Bamuskal yang berprestasi.
Anggota Bamuskal berhak:
- mengajukan usul rancangan Peraturan Kalurahan;
- mengajukan pertanyaan;
- menyampaikan usul dan/atau pendapat;
- memilih dan dipilih; dan
- mendapat tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Kalurahan.
Anggota Bamuskal wajib :
- memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
- melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan;
- mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau golongan;
- menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat Kalurahan;
- menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga Pemerintah Kalurahan dan lembaga Kalurahan lainnya;
- mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik; dan
- melaksanakan tugas dan fungsi Bamuskal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- RAPAT KOORDINASI PAMONG KALURAHAN AWAL TAHUN 2025
- APEL SENIN PAGI PERTAMA PADA HARI KERJA DI TAHUN 2025
- MONITORING DAN EVALUSAI REFORMASI BIROKRASI KALURAHAN TAHUN ANGGARAN 2024
- PEMBAHASAN BERSAMA RAPBKAL TAHUN ANGGARAN 2025
- Workshop Kantong Kalurahan Budaya BKK APBD Danais Dinas Kebudayaan Kab. Gunungkidul
- PENYALURAN BLT DANA DESA BULAN NOVEMBER 2024
- PAMERAN PERTANAHAN DI SASANA HINGGIL DWI ABAD YOGYAKARTA