Mengurus KTP-EL
Sidik 29 Agustus 2016 13:14:48 WIB
Pengurusan KTP-EL dilakukan setelah memenuhi syarat sebagai berikut :
- Pengurusan KTP-EL pemula (baru) bagi penduduk Warga Negara Indonesia :
- Surat penganar dari RT, RW diketahui dukuh,
- Formulir permohonan KTP-EL (F-1.21) yag ditandatangani Kepala Desa dan Camat,
- Fotocopy KK,
- Pemohon datang sendiri ke tempat pelayanan perekaman biometrik KTP-EL untuk direkam foto tanda tangan, sidik jari, dan iris mata,
- Pemohon tidak boleh diwakilkan.
- Pengurus KTP-EL karena perubahan data :
- Surat pengantar dari Rt, Rw diketahui dukuh,
- Formulir permohonan KTP-EL (F-1.21) yang ditandatangani Kepala Desa dan Camat,
- KTP-EL lama,
- Fotocopy KK,
- Fotocopy data pendukung seperti Surat Nikah/Perkawinan, Akta Kelahiran, Penetapan Perubahan Nama atau Data pendukung lainnya (untuk perubahan data).
- Pengurus KTP-EL karena hilang/rusak data :
- Surat pengantar dari RT, RW diketahui dukuh,
- Formulir permohonan KTP-EL (F-1.21) yang ditandatangani Kepala Desa dan Camat,
- Fotocopy KK,
- KTP-EL yang rusak/ Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- RAKOR FORUM PPID KALURAHAN SE KABUPATEN GUNUNGKIDUL
- Monev BKK DAIS Reformasi Kalurahan Tahun 2025
- Sosialisasi Permendagri No.13 Tahun 2024 tentang Posyandu di Kalurahan Bunder
- Kalurahan Bunder Ikuti Monev Pengelolaan Medsos & Website Kalurahan
- Forum Update Profil Desa dan Kelurahan 2025
- Penyaluran BLT DD bulan Oktober tahun 2025
- Kalurahan Bunder Gelar Deklarasi Kawasan Bebas Asap Rokok\












