Mengurus KTP-EL
Sidik 29 Agustus 2016 13:14:48 WIB
Pengurusan KTP-EL dilakukan setelah memenuhi syarat sebagai berikut :
- Pengurusan KTP-EL pemula (baru) bagi penduduk Warga Negara Indonesia :
- Surat penganar dari RT, RW diketahui dukuh,
- Formulir permohonan KTP-EL (F-1.21) yag ditandatangani Kepala Desa dan Camat,
- Fotocopy KK,
- Pemohon datang sendiri ke tempat pelayanan perekaman biometrik KTP-EL untuk direkam foto tanda tangan, sidik jari, dan iris mata,
- Pemohon tidak boleh diwakilkan.
- Pengurus KTP-EL karena perubahan data :
- Surat pengantar dari Rt, Rw diketahui dukuh,
- Formulir permohonan KTP-EL (F-1.21) yang ditandatangani Kepala Desa dan Camat,
- KTP-EL lama,
- Fotocopy KK,
- Fotocopy data pendukung seperti Surat Nikah/Perkawinan, Akta Kelahiran, Penetapan Perubahan Nama atau Data pendukung lainnya (untuk perubahan data).
- Pengurus KTP-EL karena hilang/rusak data :
- Surat pengantar dari RT, RW diketahui dukuh,
- Formulir permohonan KTP-EL (F-1.21) yang ditandatangani Kepala Desa dan Camat,
- Fotocopy KK,
- KTP-EL yang rusak/ Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- RAPAT KOORDINASI PAMONG KALURAHAN AWAL TAHUN 2025
- APEL SENIN PAGI PERTAMA PADA HARI KERJA DI TAHUN 2025
- MONITORING DAN EVALUSAI REFORMASI BIROKRASI KALURAHAN TAHUN ANGGARAN 2024
- PEMBAHASAN BERSAMA RAPBKAL TAHUN ANGGARAN 2025
- Workshop Kantong Kalurahan Budaya BKK APBD Danais Dinas Kebudayaan Kab. Gunungkidul
- PENYALURAN BLT DANA DESA BULAN NOVEMBER 2024
- PAMERAN PERTANAHAN DI SASANA HINGGIL DWI ABAD YOGYAKARTA