Mengurus KTP-EL

Sidik 29 Agustus 2016 13:14:48 WIB

Pengurusan KTP-EL dilakukan setelah memenuhi syarat sebagai berikut :

  1. Pengurusan KTP-EL pemula (baru) bagi penduduk Warga Negara Indonesia :
    • Surat penganar dari RT, RW diketahui dukuh,
    • Formulir permohonan KTP-EL (F-1.21) yag ditandatangani Kepala Desa dan Camat,
    • Fotocopy KK,
    • Pemohon datang sendiri ke tempat pelayanan perekaman biometrik KTP-EL untuk direkam foto tanda tangan, sidik jari, dan iris mata,
    • Pemohon tidak boleh diwakilkan.
  2. Pengurus KTP-EL karena perubahan data :
    • Surat pengantar dari Rt, Rw diketahui dukuh,
    • Formulir permohonan KTP-EL (F-1.21) yang ditandatangani Kepala Desa dan Camat,
    • KTP-EL lama,
    • Fotocopy KK,
    • Fotocopy data pendukung seperti Surat Nikah/Perkawinan, Akta Kelahiran, Penetapan Perubahan Nama atau Data pendukung lainnya (untuk perubahan data).
  3. Pengurus KTP-EL karena hilang/rusak data :
    • Surat pengantar dari RT, RW diketahui dukuh,
    • Formulir permohonan KTP-EL (F-1.21) yang ditandatangani Kepala Desa dan Camat,
    • Fotocopy KK,
    • KTP-EL yang rusak/ Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar