Panduan Mengurus Kartu Keluarga Baru

Sidik 29 Agustus 2016 12:59:31 WIB

Pengurusan Kartu Keluarga Baru

Penduduk Warga Negara Indonesia melaporkan susunan keluarganya kepada Dinas Kependudukkan dan Pencatatan Sipil melalui Kepala Desa dan Camat dengan persayaratan sebagai berikut :

  1. Surat pengantar dari RT, RW diketahui dukuh,
  2. Mengisi formulir permohonan KK baru (F-1.15),
  3. Izin tinggal teap bagi orang asing,
  4. Surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,
  5. Surat kedatangan datang dari luar negeri yang diterbitkan oleh Dinas bagi warga negara indonesia yang datang dari luar negeri karena pindah,
  6. Dokumen pendukung lainnya yang diperlukan seperti akta kelahiran, akta nikah/perkawinan, akta cerai, dll.

Bagi penduduk yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan Nasional (NIK) maka biodata yang bersangkutan harus direkam terlebih dahulu dalam database kependudukan dengan syarat sebagai berikut :

  1. Bagi warga negara indonesia
    • Formulir Biodata Penduduk untuk WNI (F.1-01) yang ditandatangani oleh Kepala Desa dan Camat, bagi penduduk yang belum pernah didaftarkan biodatanya,
    • Formulir pencatatan Biodata Penduduk yang datang dari luar negeri (F-1.01)
  2. Bagi orang asing tinggal tetap

    • Formulir Biodata Penduduk untuk orang asing (F-1.08) bagi orang asing yang belum pernah didaftarkan biodatanya,
    • Dokumen imigrasi (Passport),
    • Suat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT),
    • Surat Keterangan Lapor Diri dari Kepolisian,
    • Surat Ijin Tinggal Tetap,
    • Surat Keterangan pindah datang Orang Asing bagi penduduk oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil daerah asal.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar