Permohonan Akta Kelahiran Umum dan Terlambat

Sidik 21 September 2016 10:46:34 WIB

  • Adapun persyaratan Permohonan Akta Kelahiran Umum yaitu :
  1. Surat Kelahiran dari Bidan/Dokter/Penolong Kelahiran
  2. Fotocopy Kutipan Akta Nikah Perkawinan Orang Tua
  3. Fotocopy Kartu Keluarga yang sudah mencantumkan anak yang bersangkutan
  4. Fotocopy KTP orang tua
  5. Fotocopy Akta Kematian/Surat Kematian bagi orang tua yang sudah meninggal
  6. Fotocopy KTP 2 orang saksi
  7. Surat Kuasa (bila dikuasakan) bermaterai Rp. 6000 dan dilampiri Fotocopy KTP yang diberi kuasa
  8. Semua syarat dilegalisir oleh instansi yang berwenang

 

  • Adapun persyaratan Permohonan Akta Kelahiran Terlambat yaitu :
  1. Surat Kelahiran dari Bidan/Dokter/Penolong Kelahiran
  2. Fotocopy Kutipan Akta Nikah Perkawinan Orang Tua
  3. Fotocopy Kartu Keluarga yang sudah mencantumkan anak yang bersangkutan
  4. Fotocopy KTP orang tua
  5. Fotocopy Akta Kematian/Surat Kematian bagi orang tua yang sudah meninggal
  6. Fotocopy KTP 2 orang saksi
  7. Surat Kuasa (bila dikuasakan) bermaterai Rp. 6000 dan dilampiri Fotocopy KTP yang diberi kuasa
  8. Semua syarat dilegalisir oleh instansi yang berwenang
  9. Bagi anak yang berusia 61 Hari sampai 1 tahun dilampiri Surat Persetujuan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  10. Bagi anak yang berusia 1 tahun lebih, Mulai 1 Mei 2013 Tanpa Penetapan Pengadilan Negeri, Langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar