Pengisian Perangkat desa Bunder

13 April 2017 12:06:48 WIB

Pemerintah Desa Bunder Kecamatan Patuk kabupaten Gunungkidul Tahun 2017 membuka lowongan Perangkat Desa Bunder yakni : 

  1. Sekretaris DEsa 
  2. Kepala Urusan Keuangan
  3. Staf Perangkat Desa

Panitia Pengisian Perangkat Desa Bunder yang yang diketua oleh Ibu Rusminah S.Pd ini telah sibuk mempersiapkan pra kegiatan yakni dari sosialisasi ke Padukuhan - padukuhan ,serta piket untuk Melakukan pembukaan pendaftran Perangkat desa di Kantor sekretariat desa Bunder. Pembukaan pendaftran dimulai pada hari Senin tanggal 10 April 2017 kemarin sampai dengan hari Minggu tanggal 16 April 2016 ditutup pukul 13:00 WIB.Adapun Persyaratan yang ditentukan sebqagai berikut :  

1. Pendaftaran Calon Sekretaris Desa Dan Calon Kepala Urusan Keuangan Desa Bunder dengan waktu pendaftaran : 

Bertempat di : Kantor Desa Bunder.

Syarat Umum :

  • Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  • Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika diatas kertas segel atau bermeterai cukup;
  • Berijazah paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat;
  • Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 42 tahun;
  • Sehat jasmani dan rohani;
  • Berkelakuan baik;
  • Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hokum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada public bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
  • Belum pernah diberhentikan dari jabatan Kepala Desa, Perangkat Desa, dan/atau dalam jabatan negeri;
  • Memenuhi persyaratan administrasi

 

  • -Surat permohonan menjadi Sekretaris Desa dan atau Kepala Urusan Keuangan yang ditulis tangan dengan tinta hitam ditujukan kepada Kepala Desa di atas kertas segel atau bermeterai cukup (Rp 6.000) ditujukan kepada Kepala Desa dan dilampiri syarat-syarat :
  • surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa di atas kertas segel atau bermeterai cukup;
  • Surat Pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, diatas kertas segel atau bermeterai cukup;
  • fotokopi ijazah yang dimiliki dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  • fotokopi akta kelahiran yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  • surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah;
  • surat keterangan bebas narkotika dan obat berbahaya lainnya dari dokter pemerintah;
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian;
  • surat keterangan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dari Pengadilan Negeri;
  • surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri;
  • surat pernyataan bahwa pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang, bagi yang pernah menjalani pidana penjara di atas kertas segel atau bermeterai cukup;
  • fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  • fotokopi kartu keluarga yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  • daftar riwayat hidup
  • foto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm sejumlah 4 lembar;
  • surat izin dari pejabat pembina kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil;
  • suratizin dari atasan yang berwenang bagi anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Polisi Republik Indonesia;
  • surat izin dari Kepala Desa bagi Perangkat Desa yang mencalonkan diri menjadi Sekretaris Desa atau Kepala Urusan Keuangan;dan/atau
  • surat izin dari pimpinan BPD bagi anggota BPD
  • surat pernyataan belum pernah diberhentikan dari jabatan Kepala Desa, Perangkat Desa, dan/atau dalam Jabatan negeri;Surat lamaran tertulis dibuat rangkap 2 (dua), yaitu :
    • 1 (satu) eksemplar asli; dan
    • 1 (satu) eksemplar
  1. Persyaratan berupa foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 cm berlatar belakang sama dengan latar belakang pas foto dalam KTP sebanyak 4 (empat) lembar.
  2. Pakaian calon dalam pas foto adalah Pakaian Sipil Lengkap (Jas Berdasi).
  3. Surat Lamaran di masukkan dalam stopmap berwarna coklat batik untuk Calon Sekretaris Desa dan coklat polos untuk Calon Kepala Urusan Keuangan
  4. Calon Sekretaris Desa dan Calon Kepala Urusan Keuangan yang tidak dapat melampirkan fotokopi ijazah yang dilegalisir karena hilang sebagai gantinya dapat melampirkan surat keterangan pengganti ijazah yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
  5. Hal-hal yang belum jelas dapat ditanyakan kepada Panitia pada waktu dan hari

 

 

 

  1.  Pendaftaran Calon Staf Perangkat Desa Bunder dengan waktu pendaftaran 

Bertempat di : Kantor Desa Bunder

  1. Persyaratan:
  1. Syarat Umum :
    1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
    2. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika diatas kertas segel atau bermeterai cukup;
  2. Berijazah paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat;
  3. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 42 tahun;
  4. Sehat jasmani dan rohani;
  5. Berkelakuan baik;
  6. Memenuhi persyaratan administrasi;

 

  1. Surat permohonan menjadi Staf Perangkat Desa yang ditulis tangan dengan tinta hitam ditujukan kepada Kepala Desa di atas kertas segel atau bermeterai cukup (Rp 6.000) ditujukan kepada Kepala Desa dan dilampiri syarat-syarat :
    1. surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa di atas kertas segel atau bermeterai cukup;
    2. Surat Pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, diatas kertas segel atau bermeterai cukup;
    3. fotokopi ijazah terakhir yang dimiliki dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
    4. fotokopi akta kelahiran yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
    5. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah;
    6. surat keterangan bebas narkotika dan obat berbahaya lainnya dari dokter pemerintah;
  1. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian;
  2. fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  3. fotokopi kartu keluarga yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  1. daftar riwayat hidup;
  2. foto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm sejumlah 4 lembar;

 

  1. Ketentuan Pendaftaran
  2. Surat lamaran tertulis dibuat rangkap 2 (dua), yaitu :
    • 1 (satu) eksemplar asli; dan
    • 1 (satu) eksemplar
  3. Persyaratan berupa foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 cm berlatar belakang sama dengan latar belakang pas foto dalam KTP sebanyak 4 (empat) lembar.
  4. Pakaian calon dalam pas foto adalah Pakaian Sipil Lengkap (Jas Berdasi).
  5. Surat Lamaran di masukkan dalam stopmap berwarna Merah muda
  6. Calon Staf Perangkat Desa yang tidak dapat melampirkan fotokopi ijazah yang dilegalisir karena hilang sebagai gantinya dapat melampirkan surat keterangan pengganti ijazah yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
  7. Hal-hal yang belum jelas dapat ditanyakan kepada Tim Seleksi pada waktu dan hari

 

 

 

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar