LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI APBKAL TAHUN ANGGARAN 2025
Wicaksono 17 Maret 2026 09:50:02 WIB
Pemerintah Kalurahan Bunder menyampaikan Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal) Tahun Anggaran 2025 sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban kepada masyarakat.
Berdasarkan laporan yang disampaikan, total Pendapatan Desa Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 1.750.504.737,- yang bersumber dari Dana Desa Rp 1.269.494.000,-, Pendapatan Asli Desa sebesar Rp 228.889.290,-, Bagi Hasil dan Retribusi sebesar Rp 123.680.500,-, Alokasi Dana Desa sebesar Rp 760.653.300,-, Bantuan Keuangan Provinsi sebesar Rp 1.213.150.000,-, Bantuan Keuangan Kabupaten sebesar Rp 35.000.000,-, dan Pendapatan Lain-Lain sebesar Rp 119.637.647,-.
Sementara itu, realisasi Belanja Desa tercatat sebesar Rp 3.673.234.952,75, dengan rincian sebagai berikut:
- Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa: Rp 1.388.486.372,60
- Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa: Rp 601.688.026,00
- Bidang Pembinaan Kemasyarakatan: Rp 93.152.322,00
- Bidang Pemberdayaan Masyarakat: Rp 1.175.191.366,75
- Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat, dan Mendesak: Rp 43.000.000,00
Dari realisasi tersebut, terdapat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp 70.356.002,24 yang akan menjadi pembiayaan pada tahun anggaran berikutnya.
Dokumen Lampiran : LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI APBKAL TAHUN ANGGARAN 2025
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- PERATURAN KALURAHAN BUNDER NO 1 TAHUN 2026 TENTANG LAPORAN REALISASI APBKAL 2025
- LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI APBKAL TAHUN ANGGARAN 2025
- Upacara Peringatan Hari Jadi ke-271 DIY Digelar
- Pemkal Ikuti Sosialisasi Pelaksanaan Transaksi Non Tunai Kalurahan
- Pemkal Ikuti Rekonsiliasi Realisasi APBKal Januari–Februari 2026
- Asesmen Reformasi Kalurahan Tahun 2026 Oleh Kapanewon Patuk
- SOSIALISASI PENEGAKAN PERATURAN DAERAH














