Bimbingan Teknis Pengelolaan Keuangan Desa Tahun 2026
Wicaksono 12 Februari 2026 15:30:31 WIB
Rabu, 11 Februari 2026
Sebagai tindak lanjut dari Pasal 45 Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 51 Tahun 2019, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis Pengelolaan Keuangan Desa Tahun 2026.
Kegiatan dilaksanakan pada:
Hari : Rabu
Tanggal : 11 Februari 2026
Pukul : 09.00 WIB – Selesai
Tempat : Pendopo Kapanewon Patuk
Dalam kegiatan ini, Carik dan Danarta menghadiri bimtek guna meningkatkan pemahaman serta kapasitas dalam pengelolaan keuangan desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Diharapkan melalui kegiatan ini, pengelolaan keuangan Kalurahan dapat berjalan lebih tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
- Perkuat Tata Kelola, DPMKKPS Gelar Rapat Kerja Pembahasan Kewenangan Desa
- Meneladani Semangat Kartini di Era Digital
- PERATURAN KALURAHAN BUNDER NOMOR 9 TAHUN 2025 TENTANG APBKAL 2026
- Pelaksanaan Rekonsiliasi Realisasi APBKal Bulan Maret 2026
- PERATURAN KALURAHAN BUNDER NO 1 TAHUN 2026 TENTANG LAPORAN REALISASI APBKAL 2025
- LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI APBKAL TAHUN ANGGARAN 2025
- Upacara Peringatan Hari Jadi ke-271 DIY Digelar
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)







