Bimbingan Teknis Pengelolaan Keuangan Desa Tahun 2026
Wicaksono 12 Februari 2026 15:30:31 WIB
Rabu, 11 Februari 2026
Sebagai tindak lanjut dari Pasal 45 Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 51 Tahun 2019, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis Pengelolaan Keuangan Desa Tahun 2026.
Kegiatan dilaksanakan pada:
Hari : Rabu
Tanggal : 11 Februari 2026
Pukul : 09.00 WIB – Selesai
Tempat : Pendopo Kapanewon Patuk
Dalam kegiatan ini, Carik dan Danarta menghadiri bimtek guna meningkatkan pemahaman serta kapasitas dalam pengelolaan keuangan desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Diharapkan melalui kegiatan ini, pengelolaan keuangan Kalurahan dapat berjalan lebih tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- PERATURAN KALURAHAN BUNDER NO 1 TAHUN 2026 TENTANG LAPORAN REALISASI APBKAL 2025
- LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI APBKAL TAHUN ANGGARAN 2025
- Upacara Peringatan Hari Jadi ke-271 DIY Digelar
- Pemkal Ikuti Sosialisasi Pelaksanaan Transaksi Non Tunai Kalurahan
- Pemkal Ikuti Rekonsiliasi Realisasi APBKal Januari–Februari 2026
- Asesmen Reformasi Kalurahan Tahun 2026 Oleh Kapanewon Patuk
- SOSIALISASI PENEGAKAN PERATURAN DAERAH
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)













