Bimbingan Teknis Pengelolaan Keuangan Desa Tahun 2026

Wicaksono 12 Februari 2026 15:30:31 WIB

Rabu, 11 Februari 2026

Sebagai tindak lanjut dari Pasal 45 Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 51 Tahun 2019, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis Pengelolaan Keuangan Desa Tahun 2026.

Kegiatan dilaksanakan pada:
Hari : Rabu
Tanggal : 11 Februari 2026
Pukul : 09.00 WIB – Selesai
Tempat : Pendopo Kapanewon Patuk

Dalam kegiatan ini, Carik dan Danarta menghadiri bimtek guna meningkatkan pemahaman serta kapasitas dalam pengelolaan keuangan desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Diharapkan melalui kegiatan ini, pengelolaan keuangan Kalurahan dapat berjalan lebih tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar