Peraturan Desa

Sidik 20 April 2014 17:24:35 WIB

Peraturan Desa Bunder

  1. Desa Bunder adalah Desa bagia dari Tata wilayah dan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul yang terdapat di Kecamatan Patuk suatu kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat Bunder, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat Bunder yang telah diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Badan Permusyawaratan Desa Bunder yang selanjutnya disebut BPD Bunder adalah Lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelanggaraan pemerintah desa sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah Desa Bunder.
  3. Pemerintah Desa Bunder adalah penyelenggaraan urusan pemerintah oleh pemerintah Desa Bunder dan Badan Permusyawartan Desa Bunder dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat yang telah diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  4. Pemerintah Desa Bunder adalah Kepala Desa dan perangkat desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Desa Bunder.
  5. Kepala Desa Bunder adalah pemimpin Desa Bunder yang dipilih langsung oleh penduduk Desa Bunder.
  6. Perangkat Desa Bunder adalah pembantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya yang terdiri dari Sekretaris Desa, Kepala Bagian, Kepala Urusan, Dukuh, dan Staf.
  7. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disingkat RPJMDes adalah RPJMDes Desa Bunder.