Peraturan Desa
Sidik 20 April 2014 17:24:35 WIB
Peraturan Desa Bunder
- Desa Bunder adalah Desa bagia dari Tata wilayah dan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul yang terdapat di Kecamatan Patuk suatu kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat Bunder, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat Bunder yang telah diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Badan Permusyawaratan Desa Bunder yang selanjutnya disebut BPD Bunder adalah Lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelanggaraan pemerintah desa sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah Desa Bunder.
- Pemerintah Desa Bunder adalah penyelenggaraan urusan pemerintah oleh pemerintah Desa Bunder dan Badan Permusyawartan Desa Bunder dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat yang telah diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Pemerintah Desa Bunder adalah Kepala Desa dan perangkat desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Desa Bunder.
- Kepala Desa Bunder adalah pemimpin Desa Bunder yang dipilih langsung oleh penduduk Desa Bunder.
- Perangkat Desa Bunder adalah pembantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya yang terdiri dari Sekretaris Desa, Kepala Bagian, Kepala Urusan, Dukuh, dan Staf.
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disingkat RPJMDes adalah RPJMDes Desa Bunder.
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- RAPAT KOORDINASI PAMONG KALURAHAN AWAL TAHUN 2025
- APEL SENIN PAGI PERTAMA PADA HARI KERJA DI TAHUN 2025
- MONITORING DAN EVALUSAI REFORMASI BIROKRASI KALURAHAN TAHUN ANGGARAN 2024
- PEMBAHASAN BERSAMA RAPBKAL TAHUN ANGGARAN 2025
- Workshop Kantong Kalurahan Budaya BKK APBD Danais Dinas Kebudayaan Kab. Gunungkidul
- PENYALURAN BLT DANA DESA BULAN NOVEMBER 2024
- PAMERAN PERTANAHAN DI SASANA HINGGIL DWI ABAD YOGYAKARTA