Kalurahan Bunder Gelar Deklarasi Kawasan Bebas Asap Rokok\
Wicaksono 04 November 2025 14:05:13 WIB
Bunder, 30 Oktober 2025 – Kalurahan Bunder menyelenggarakan Deklarasi Kawasan Bebas Asap Rokok pada Kamis (30/10/2025) di Balai Kalurahan. Acara yang dimulai pukul 09.00 WIB ini dihadiri oleh unsur pamong, kader kesehatan, tokoh masyarakat, serta anggota PKK dan bertujuan memperkuat komitmen bersama untuk menciptakan lingkungan publik yang lebih sehat dan nyaman tanpa asap rokok.
Kegiatan menghadirkan narasumber dari tingkat kapanewon dan pelayanan kesehatan, yaitu Panewu Patuk Baryono Buang Prasetyo, S.Sos., MIP., Kepala UPT Puskesmas Patuk I, Heru Istiadi, SKM, serta Ella Masculatus Mufidah yang berperan sebagai narasumber/pendamping program kesehatan masyarakat. Ketiga narasumber memberikan paparan mengenai dampak asap rokok, kebijakan kawasan bebas rokok, serta strategi implementasi di tingkat kalurahan.
Deklarasi ini menjadi tindak lanjut program promotif-preventif kesehatan dan kampanye pengendalian produk tembakau di tingkat desa. Panitia menyatakan acara difokuskan pada penguatan peran kader dan pamong dalam sosialisasi kebijakan, pengembangan regulasi lokal sederhana, serta penyusunan langkah-langkah penegakan dan monitoring kawasan bebas asap rokok di fasilitas publik kalurahan (balai, posyandu, pasar, dan fasilitas umum lainnya).
Peserta yang hadir terdiri dari perwakilan kader kesehatan, aparatur pamong kalurahan, tokoh masyarakat, serta pengurus PKK. Dalam sesi tanya jawab, peserta aktif mengajukan isu teknis pelaksanaan, antara lain penandaan kawasan, pengaturan lokasi merokok (jika diperlukan), dan mekanisme pelaporan pelanggaran. Panewu menekankan pentingnya kolaborasi antar unsur pemerintahan dan masyarakat agar kebijakan ini berkelanjutan.
Sebagai output kegiatan, panitia merencanakan penandatanganan deklarasi bersama oleh perwakilan peserta, penyusunan draf pedoman sederhana pengelolaan kawasan bebas asap rokok tingkat kalurahan, dan pembentukan tim kecil monitoring serta advokasi. Diharapkan langkah-langkah ini dapat menurunkan paparan asap rokok di ruang publik dan mendukung program kesehatan keluarga di Bunder.
Latar belakang kegiatan berkaitan dengan upaya pencegahan penyakit tidak menular dan perlindungan kelompok rentan (anak, ibu hamil, lansia) dari bahaya asap rokok. Implementasi kawasan bebas asap rokok di tingkat kalurahan juga dimaksudkan untuk memperkuat program kesehatan yang berlangsung di Puskesmas dan jaringan kader lapangan.
Panitia mengimbau masyarakat untuk mendukung deklarasi ini dengan komitmen nyata: tidak merokok di area publik yang telah ditetapkan, membantu sosialisasi, serta melaporkan pelanggaran melalui mekanisme yang akan diumumkan kemudian. Informasi lebih lanjut dan dokumentasi kegiatan tersedia melalui kantor Kalurahan Bunder dan UPT Puskesmas Patuk I.
Kontak: Kalurahan Bunder / UPT Puskesmas Patuk I (untuk informasi dan follow-up).
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
- Perkuat Tata Kelola, DPMKKPS Gelar Rapat Kerja Pembahasan Kewenangan Desa
- Meneladani Semangat Kartini di Era Digital
- PERATURAN KALURAHAN BUNDER NOMOR 9 TAHUN 2025 TENTANG APBKAL 2026
- Pelaksanaan Rekonsiliasi Realisasi APBKal Bulan Maret 2026
- PERATURAN KALURAHAN BUNDER NO 1 TAHUN 2026 TENTANG LAPORAN REALISASI APBKAL 2025
- LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI APBKAL TAHUN ANGGARAN 2025
- Upacara Peringatan Hari Jadi ke-271 DIY Digelar
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |












