Sosialisasi PERDA DIY Nomor 2 Tahun 2017
Wicaksono 29 Oktober 2025 16:51:05 WIB
Sosialisasi PERDA DIY Nomor 2 Tahun 2017
tentang Ketentraman, Ketertiban, dan Perlindungan Masyarakat
Pemerintah Daerah DIY melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi PERDA DIY Nomor 2 Tahun 2017 di Balai Kalurahan Bunder, Kapanewon Patuk, Gunungkidul, pada Senin, 27 Oktober 2025.
Acara ini menghadirkan narasumber Anggota DPRD DIY, Bapak Syarief Guska Laksana, S.H., yang menyampaikan materi mengenai pentingnya menjaga ketentraman, ketertiban, dan perlindungan masyarakat sebagai tanggung jawab bersama.
Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami peraturan daerah serta berperan aktif dalam mewujudkan lingkungan yang tertib, aman, dan harmonis.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- PERATURAN KALURAHAN BUNDER NO 1 TAHUN 2026 TENTANG LAPORAN REALISASI APBKAL 2025
- LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI APBKAL TAHUN ANGGARAN 2025
- Upacara Peringatan Hari Jadi ke-271 DIY Digelar
- Pemkal Ikuti Sosialisasi Pelaksanaan Transaksi Non Tunai Kalurahan
- Pemkal Ikuti Rekonsiliasi Realisasi APBKal Januari–Februari 2026
- Asesmen Reformasi Kalurahan Tahun 2026 Oleh Kapanewon Patuk
- SOSIALISASI PENEGAKAN PERATURAN DAERAH














