SOSIALISASI SE BUPATI GUNUNGKIDUL NOMOR 36 TAHUN 2025 TENTANG INTERNALISASI ANTI KORUPSI

Wicaksono 14 Juli 2025 18:06:19 WIB

PATUK. Senin, 14 Juli 2025.
Sosialisasi SE Bupati Gunungkidul Nomor 36 Tahun 2025 tentang Internalisasi Anti Korupsi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul.

Bertempat di Kapanewon Patuk, kegiatan sosialisasi internalisasi anti korupsi dilaksanakan bersama jajaran Kapanewon, dan dari Kalurahan yaitu Lurah, Carik, dan Tata Laksana dari 11 Kalurahan.

Narasumber dari Inspektorat terus menguatkan budaya integritas melalui berbagai langkah nyata, ada beberapa point pada Surat Edaran tersebut : pencantuman footnote anti gratifikasi di setiap surat resmi, pemutaran video antikorupsi sebelum rapat, serta pelaporan rutin pelaksanaan internalisasi anti korupsi.

Tujuannya sederhana tapi penting : mencegah sejak dini, membangun kesadaran bersama, dan menciptakan lingkungan kerja yang bersih, jujur, dan bebas korupsi.

Mari jadi bagian dari perubahan. Mulai dari diri sendiri, mulai dari sekarang.

#GunungkidulBersih #AntiGratifikasi #SIGRAK #Integritas #InspektoratGunungkidul #AntiKorupsi #Patuk #KalurahanBersih

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar