SOSIALISASI PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PEMELIHARAAN DAN PENGEMBANGAN KEBUDAYAAN

Sidik 31 Maret 2021 11:16:52 WIB

Selasa, 30 Maret 2021. Pemerintah Kalurahan Bunder mengikuti kegiatan Sosisalisasi Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan yang diselenggarakan oleh Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kabupaten Gunungkidul. Selain Pamong Kalurahan, Bamuskal, dihadiri juga Pelaku Seni Budaya masing-masing Padukuhan se-Kalurahan Bunder.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar