Sosialisasi Perda tentang Penataan Ruang oleh DPRD Kab.Gunungkidul

SIDIQ 01 Maret 2021 09:45:28 WIB

Bunder,1 Maret 2021 Kalurahan Bunder melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah tentang Penataan Ruang kepada Masyarakat ,yang dihadiri Oleh Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang ( Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana ) Kabupaten Gunungkidul ,Anggiota DPRD Kab.Gunungkidul komisi C, Forkompinka ,Lurah dan Pamong Kalurahan,Pokdarwis ,Tomas dan Toga Kalurahan Bunder.Dalam acara tersebut dimulai pada pukul 09:00 sampai dengan 13:30 WIB dan memuat materi yakni :

  1. Sosialisasi Perda Nomor 6 Thaun 2011 tentang RT RW Kabupaten Gunungkidul Tahun 2010-2030
  2. Sosialisasi Perdais Nomor 2 Thaun 2017 tentang Tata Ruang Tanah Kasultanan dan Kadipaten
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar