Peraturan Desa Bunder 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan APBDesa TA 2020

SIDIQ 25 Juni 2020 11:05:11 WIB

Peraturan Desa Bunder Nomor 3 Tahun 2020 Tentang perubahan APBDesa Tahun Anggaran 2020

No Uraian Semula (Rp) Menjadi (Rp) Bertambah/Berkurang (Rp) Keterangan
1 PENDAPATAN        
a. Pendapatan Asli Desa 267.550.000 197.800.000 69.750.000 Berkurang
b. Pendapatan transfer 1.517.171.900 1.370.713.500 146.458.400 Berkurang
c. Pendapatan lain-lain 5.593.840 5.593.840 0 tetap
           
2 BELANJA        
a. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa 1.031.534.150 878.322.750 153.211.400 Berkurang
b. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa 751.789.670 504.498.670 247.288.000 Berkurang
c. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan 89.470.679 46.383.179 43.087.500 Berkurang
d. Bidang Pemberdayaan Masyarakat 31.100.000 17.650.000 13.450.000 Berkurang
e. Bidang Penaggulangan Bencana, Darurat dan Mendesak Desa 3.906.340 244.734.840 240.828.500 Bertambah
3 PEMBIAYAAN        
a. Penerimaan Pembiayaan 157.482.099 157.482.099 0  
b. Pengeluaran Pembiayaan 40.000.000 40.000.000 0  
  Pembiayaan netto 117.482.099 117.482.099    

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar