Penundaan pengisian Perangkat Desa Bunder tahun 2020
Sidik 30 Maret 2020 12:07:24 WIB
Bunder, 30 Maret 2020 Panitia pengisian perangkat Desa Bunder ( Kamituwa, Dukuh Ngepung, Dukuh Bunder, Staf Perangkat Desa)menunda tentang tahapan penjaringan dan penyaringan atau seleksi Perangkat Desa menindaklanjuti Surat edaran dari bupati Gunungkidul Ni 443 /1597 tentang Penyesuai System Kerja Pegawai Dalam uapaya pencegahan Penyebaran Covid -19 .Maka Panitia berkoordinasi dengan Pemerintah Desa serta setelah konsultasi dengan Dinas terkait akan ditundanya pelaksanaan tahapan pengisian Perangkat Desa tahun 2020 sampai dengan situasi dan kondisi yang kondusif.
Mohon maklum adaya.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
- Perkuat Tata Kelola, DPMKKPS Gelar Rapat Kerja Pembahasan Kewenangan Desa
- Meneladani Semangat Kartini di Era Digital
- PERATURAN KALURAHAN BUNDER NOMOR 9 TAHUN 2025 TENTANG APBKAL 2026
- Pelaksanaan Rekonsiliasi Realisasi APBKal Bulan Maret 2026
- PERATURAN KALURAHAN BUNDER NO 1 TAHUN 2026 TENTANG LAPORAN REALISASI APBKAL 2025
- LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI APBKAL TAHUN ANGGARAN 2025
- Upacara Peringatan Hari Jadi ke-271 DIY Digelar
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |








